03 June, 2014

Perjanjian Hudaibiyah; Bahwa Dakwah Pun Membutuhkan Terobosan Politik

Oleh Abdullah Haidir, Lc

Perjanjian Hudaibiyah menjadi bagian penting dalam perjalanan dakwah dan perjuangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.  Bahwa perjuangan beliau menghadapi lawan dan menyebarkan Islam, tidak melulu dilalui dengan penyampaian dakwah secara lisan, atau kontak senjata dan adu otot melawan musuh. Namun beliau juga mengambil langkah-langkah politis, sebagai bagian dari upaya menopang kekuatan dakwah.

Lebih jelasnya silakan disimak catatan sirah yang ditulis oleh Syekh Shafiyurrahman Mubarakfury dalam Kitabnya Ar-Rahiiqul Makhtuum, yang saya terjemahkan dengan judul "Sejarah Hidup Dan Perjuangan Rasulullah SAW"

Perjanjian Hudaibiyah

Ketika kaum muslimin semakin lama semakin kuat di Jazirah Arabia, mereka mulai berpikir untuk mendapatkan hak mereka yang sangat mereka impikan, yaitu beribadah di Masjidil-Haram yang sejak enam tahun lamanya terhalang oleh kaum musyrikin. Hingga pada suatu saat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  bermimpi memasuki kota Mekkah serta menunaikan Umrah dan thawaf di sana. Maka esok harinya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  beritakan hal tersebut kepada para sahabat, lalu beliau perintahkan mereka untuk bersiap-siap melakukan safar untuk umrah.

Maka pada hari senin bulan Dzul Qa’idah tahun ke-6 Hijriah berangkatlah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  bersama 1400 orang sahabat tanpa senjata perang kecuali pedang di dalam sarungnya. Isteri yang ikut bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  saat itu adalah Ummu Salamah.  Setibanya di Dzulhulaifah, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  mulai melakukan ihram untuk umrah.

Sementara itu, kaum kafir Quraisy yang mendengar kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  sepakat menghalangi kedatangan beliau apapun caranya. Mengetahui gelagat tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  mengubah rute perjalanannya, Sampai akhirnya beliau singgah di sebuah tempat bernama Hudaibiyah.

Di tempat tersebut Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  menyatakan dengan tegas kepada Badil bin Warqa’ al-Khuza’i –orang yang bersedia menjadi penengah antara kaum muslimin dan orang-orang kafir- bahwa kedatangannya semata-mata ingin menunaikan umrah, bukan untuk berperang, namun jika orang-orang Quraisy memerangi mereka, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  tanpa ragu akan memerangi mereka pula.

Mendengar hal tersebut kaum Quraisy mengirim utusannya untuk mengetahui hal sebenarnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  kembali menegaskan hal tersebut kepada utusan tadi. Utusan tersebut kembali ke kaumnya dan meyakinkan mereka bahwa kedatangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  hanya ingin melaksanakan umrah. Begitu pula dengan utusan berikutnya, menyatakan hal yang sama.

Kali ini giliran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  yang ingin mengetahui sikap kaum kafir Quraisy. Maka diutuslah Utsman bin Affan  ra . Beliau shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya agar mengabarkan kaum Quraisy bahwa kedatangan mereka semata-mata untuk umrah, bukan untuk berperang.

Setibanya di Mekkah, Utsman segera menyampaikan misinya kepada para pembesar Quraisy. Selesai itu, kaum Quraisy menawarkan kepada Utsman untuk melakukan thawaf, namun hal tersebut ditolaknya, karena dia tidak akan thawaf sebelum Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  thawaf.

Penahanan Utsman bin Affan ra

Kaum kafir Quraisy bermusyawarah untuk menetapkan jawaban yang akan disampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Karena itu, mereka menahan Utsman bin Affan hingga ketetapannya berhasil diputuskan, lalu melalui beliau akan disampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Namun karena penahanan tersebut berlarut-larut, tersiarlah berita di kalangan para shahabat yang menunggu di Hudaibiyah bahwa Utsman bin Affan ra dibunuh.

Mendengar berita tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  segera meminta para sahabatnya melakukan ba’iat untuk menuntut balas atas kematian Utsman. Maka mereka berbai’at di bawah sebuah pohon. Bai’at tersebut dikenal dalam sejarah sebagai Bai’atur-Ridwan.

Allah Ta’ala menyatakan hal tersebut :

“Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mu’min ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon”  (QS. al-Fath : 18)

Ketika kaum Quraisy mengetahui adanya ba’iat tersebut, mereka segera mengutus Suhail bin Amr untuk mengadakan perjanjian dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam . 

Setibanya sang utusan di Hudaibiyah, disepakatilah perjanjian yang di dalamnya terkandung empat hal:

1. Tahun ini (6 H), Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  harus kembali (tidak boleh melaksanakan umrah). Tahun depan beliau dan kaum muslimin boleh memasuki Mekkah dan tinggal di sana selama tiga hari. Mereka hanya boleh membawa persenjataan musafir sedangkan pedang-pedang mereka harus dimasukkan di dalam sarung. Pada saat itu kaum Quraisy tidak boleh menghalanginya.

2. Menghentikan peperangan dari kedua belah pihak selama 10 tahun dan mewujudkan keamanan di tengah masyarakat.

3. Siapa yang menjalin persekutuan dengan Muhammad dan kaum Quraisy maka dia termasuk bagian dari kedua pihak tersebut. Maka penyerangan yang diarahkan kepada suku-suku tersebut, dianggap sebagai penyerangan kepada sekutunya.

4. Siapa yang kabur dari kaum Quraisy (Mekkah) dan mendatangi Muhammad (ke Madinah) maka harus dikembalikan (ekstradisi), sedangkan yang kabur dari Muhammad (Madinah) kepada kaum Quraisy (ke Mekkah), tidak dikembalikan.

Pelajaran dan Hikmah dari Perjanjian Hudaibiyah

Perjanjian Hudaibiyah memiliki dampak yang sangat besar.

Secara umum perjanjian ini menunjukkan diakuinya keberadaan kaum muslimin di Madinah dan ini merupakan kemenangan tersendiri bagi kaum muslimin. Sebab sebelumnya kaum kafir Quraisy berupaya memerangi dan menumpas mereka sampai ke akar-akarnya. Sekaligus dengan adanya perjanjian tersebut dapat menghalangi keangkuhan dan kezaliman kaum  musyrikin yang selalu berupaya menyerang kaum muslimin.

Di sisi lain, dengan adanya perjanjian tersebut, membuka peluang yang sangat besar bagi kaum muslimin untuk melancarkan dakwahnya yang selama ini banyak disibukkan oleh peperangan-peperangan bersama kaum Quraisy. Nyatanya kemudian hal tesebut terbukti. Jumlah muslimin sebelum perjanjian tersebut tak lebih 3000 orang, namun dua tahun setelah perjanjian tersebut pada peristiwa Fathu Mekkah pasukan kaum muslimin sudah berjumlah 10.000 orang.

Adapun pasal yang menyatakan bahwa penduduk Mekkah yang kabur ke Madinah harus dikembalikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  ke Mekkah, sedangkan penduduk Madinah yang kabur ke Mekah tidak dikembalikan, sepintas perjanjian tersebut menguntungkan kaum musyrikin. Namun jika diamati dengan seksama, hal tersebut ternyata dapat dipahami. Karena orang yang beriman tidak mungkin akan kabur ke Mekkah untuk minta perlindungan, maka jika ada yang kabur, pastilah dia orang kafir yang telah nyata kekafirannya. Untuk orang seperti itu, tidak ada ruginya bagi kaum muslimin jika mereka kabur dari Madinah.

Sedangkan kaum muslimin di Mekkah jika dia hendak kabur, maka Madinah bukanlah satu-satunya tujuan untuk itu. Bumi Allah amatlah luasnya, maka dia dapat mencarinya selain Madinah.

Hal itu kemudian terbukti, ada seorang sahabat yang bernama Abu Bashir kabur dari Mekkah ke Madinah. Namun Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  berdasarkan perjanjian tersebut tidak menerimanya, maka beliau menyerahkannya kepada dua utusan Quraisy yang menjemputnya.

Namun di tengah perjalanan Abu Bashir berontak, tidak bersedia kembali ke Mekkah, dua orang utusan Quraisy tersebut dibunuh olehnya. Akhirnya dia mencari lokasi di tepi pantai sebagai tempat tinggalnya. Hal tersebut kemudian diikuti oleh Abu Jandal yang tinggal dan bergabung bersamanya.

Begitulah seterusnya satu demi satu kaum muslimin yang berada di Mekkah kabur ke tempat itu, dan lama kelamaan akhirnya membentuk komunitas tersendiri. Hal ini ternyata menyulitkan kaum Quraisy sendiri, karena kafilah dagang mereka sering diganggu oleh kaum muslimin yang berada di tempat tersebut sebagai pembalasan atas perlakuan aniaya yang mereka terima selama ini dari kaum musyrikin.

Di kalangan para sahabat sendiri, pada awalnya timbul keberatan dengan isi perjanjian tersebut. Karena secara lahir, perjanjian tersebut berpihak kepada kaum musyrikin. Namun akhirnya mereka menyadari bahwa keputusan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam  akan selalu mendatangkan kemaslahatan, karena semuanya berasal dari Allah Ta’ala. Apalagi tidak lama kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat-Nya :

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata.”  (QS. al-Fath: 1)

Maka bergembiralah para sahabat dengan kabar gembira kemenangan yang gilang gemilang.

Sumber : http://www.pkspiyungan.org/2014/05/perjanjian-hudaibiyah-bahwa-dakwah-pun.html

0 komentar:

Post a Comment

 

PKS TV Sudan