SEPUDIN ZUHRI Bisnis Indonesi*
JAKARTA Kementerian Pertanian menyatakan penyaluran pupuk organik bersubsidi oleh badan usaha milik negara (BUMN) untuk mempermudah pengawasan dan fokus dalam penyalurannya.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kemen-tan Sumardjo Gatot Irianto mengatakan nilai subsidi pupuk organik pada tahun ini belum dibahas oleh DPR.
"Supaya fokus [penyaluran pupuk organik bersubsidi oleh BUMN). Alokasi subsidi pupuk organik tahun ini belum dibahas," ujarnya kepada Bisnis pekan lalu.
Perusahaan pelat merah yang menyalurkan pupuk organik bersubsidi itu adalah PT Sang Hyang Seri. PT Pertani, dan PT Berdikari.
Gatot memaparkan pupuk organik itu diperlukan untuk memulihkan lahan yang sudah kritis akibat penggunaan pupuk anorganik yang terus-menerus dalam waktu lama.
Subsidi pupuk organik itu, katanya, bertujuan memperbaiki kesuburan lahan, karena akan menambah unsur hara. Namun, kandungan unsur hara pada pupuk organik itu, menurutnya, hanya 2%-3%, sehingga alokasi pupuk organik agar diperbanyak.
Gatot menjelaskan penyaluran pupuk anorganik bersubsidi dilakukan oleh PT Pusri {holding), sedangkan untuk pupuk organik bersubsidi dilakukan oleh Sang Hyang Seri, Pertani, dan Berdikari.
Sementara itu, alokasi subsidi pupuk organik pada tahun lalu Rp814 miliar tidak dilaksanakan.
Hal itu disebabkan oleh Kementerian Perdagangan belum merevisi peraturan tentang distribusi pupuk bersubsidi. Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi tersebut hams sesuai dengan Permendag tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
Dia menjelaskan selama ini dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yaitu PT Pusri {holding) yang bertugas menyalurkan ke petani sebesar Rpl6,9 triliun.
Selain itu, peraturan selama ini mengatur penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh produsen pupuk (PT Pusri) melalui distributor, lalu disalurkan ke kios-kios, kemudian diberikan kepada petani.
Sementara itu, penyaluran BLP pupuk organik akan disalurkan dari produsen langsung kepada petani tanpa melalui distributor dan kios.
Mati suri
Komisi IV DPR menilai pemberian subsidi pupuk organik melalui BUMN) membuat pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mati suri terutama usaha kecil di tempat penyaluran pupuk organik bersubsidi itu.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR Hb. Nabiel Almusa-. wa mengungkapkan pemberian subsidi pupuk organik melalui BUMN membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah mati suri.
"Dengan subsidi, harga pupuk organik buatan BUMN dijual hanya Rp500 per kg. Pengelola UMKM mengadu kepada Panja Pupuk, tidak bisa membuat pupuk organik seharga itu," ujarnya dalam rilisnya pekan lalu.
0 komentar:
Post a Comment