Wawancara dengan Herlini Amran
Oleh : Indah Wulandari
Apa maksud revisi Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2005?
Komisi DC kontinu melihat hubungan tripartit tadi. Satu permasalahan yang sering muncul dalam konflik ketenagakerjaan karena peraturan tadi ketinggalan zaman. Aturan yang dibuat tahun lalu tidak sesuai dengan kebutuhan pada 2012 ini. Misalnya saja, di dalam Peraturan Menteri itu ada 46 komponen yang harus dipenuhi pengusaha untuk menyusun gaji pekerja.
Padahal, dari data terakhir terdapat 102 komponen yang telah diperbarui. Jika tak segera diperbaiki peraturan ini, akan terjadi tarik ulur terus-menerus antara kedua belah pihak. Jatuhlah banyak korban dari pihak lain, bukan hanya merugikan buruh.
Langkah apa yang harus dilakukan?
Pemerintah sebagai fasilitator perlu data awal tentang kondisi perusahaan-perusahaan. Mulai dari yang sehat, setengah sehat, hingga tidak sehat. Karena selama ini, setahu saya belum ada database di tangan pemerintah yang diperlukan untuk melakukan penanganan secara terpadu terhadap perusahaan.
Ketersediaan data ini penting sebagai bahan referensi terkait pengambilan keputusan terhadap sebuah perusahaan. Dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan juga mem-pertimbangkan kondisi tiap perusahaan yang berbeda-beda. Sebaiknya, pemerintah juga melakukan survei ke tiap daerah sehingga dapat ditarik kesimpulan masing-masing kebutuhan daerah apa saja yang perlu dipenuhi. Bukan mengesampingkan otonomi daerah, melainkan lebih baik penyelenggaraannya ditarik ke pusat agar tidak ada kecemburuan sosial antarpemerintah daerah.
Bagaimana dengan peran pemerintah daerah?
Saya melihat perlu pembenahan besar-besaran pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di semua wilayah Indonesia. Para pegawainya bisa dibilang mandul. Mereka tidak punya keahlian khusus rr*nangani kasus-kasus ketenagakerjaan karena rekrutmennya asal comot. Masih diperlukan campur tangan dari pusat. Walaupun kewenangan ada di tiap penyelenggara otonomi daerah, hal-hal krusial seperti ini masih perlu mediasi dan fasilitator dari pusat. Dukungan pemerintah daerah juga tak kalah penting untuk menyelaraskan hubungan pengusaha dan buruh. Namun, sumber daya manusianya memang harus diperhatikan lagi kualitasnya.
Harapan pada penyelesaian kasus perburuhan?
Kasus buruh Bekasi ini bisa menjadi momentum untuk evaluasi bersama. Sampai Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono sendiri turun tangan. Itu menandakan pentingnya suatu perbaikan sistem ketenagakerjaan, terutama kemampuan sumber daya manusia serta berupaya fokus pada perbaikan kesejahteraan rakyat.
ed nur hasan murtiaji republika
0 komentar:
Post a Comment