Adanya kepemimpinan (imamah/khilafah) adalah ijma kaum muslimin. Berkenaan dengan hal ini Ibnu Khaldun berkata: “Jabatan
imam ini wajib ditegakkan. Kewajibannya di dalam hukum Islam dikenal
sebagai ijma para sahabat dan tabi’in. Para sahabat Rasulullah, ketika
Rasulullah SAW meninggal dunia, bersegera memilih penggantinya dan
membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah dan menyerahkan segala urusan ummat
kepadanya. Demikianlah, sampai kapan pun, setelah itu, manusia
tidak boleh dibiarkan kacau tanpa adanya imam. Ini menegaskan keijma’an
kaum Muslimin dalam persoalan mengangkat Imam”.
Bahkan Al-Jurjani menganggap bahwa kedudukan Imam adalah kepentingan
kaum muslimin yang paling utama dan tujuan agama yang paling agung.
Anggapan seperti ini cukup beralasan karena dalam pandangan
Islam—menurut Sa’id Hawwa—imam itu adalah pewaris kenabian yang bertugas
membimbing manusia kepada kitab dan sunnah (2:151); Memberantas
berbagai kerusakan di muka bumi (8:39) dengan menegakkan keadilan dan
Syariah Allah.
Khalifah / Imamah udzma adalah sebutan bagi pemimpin
tertinggi daulah Islamiyah yang mencakup seluruh umat Islam sedunia
meliputi kepemimpinan agama dan politik. Al Juwaini berkata, “Al
Imamah adalah kepemimpinan tertinggi (riyaasah taammah) dan
kepemimpinan umum (zi’aamah ‘aammah) berkaitan dengan masalah umum
maupun khusus dalam hal pemeliharaan agama dan dunia, menjamin penjagaan
wilayah, pengurusan kepentingan rakyat, dan menegakkan dakwah agama
dengan hujjah dan pedang ”.Berbeda dengan Paus dalam agama Kristen Katolik, yang kepemimpinannya hanya mencakup kepemimpinan kerohaniaan.
Imamah Udzma ini disebut Khalifah (pengganti) karena kedudukannya sebagai penerus/pengganti tugas kenabian. Pada masa Umar bin Khattab istilah Khalifah diganti dengan istilah Amirul Mu’minin.
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Menegakkan Khilafah adalah fardhu kifayah, sama seperti
seperti jihad dan semacamnya. Jika ada yang menegakkannya maka gugurlah
kewajiban ini bagi yang lainnya. Tetapi jika belum ada yang
menegakkannya maka seluruh kaum muslimin berkewajiban menegakkannya.
Menurut Sa’id Hawwa seluruh kaum muslimin berdosa jika
tidak menegakkannya, karena mereka menjadi sasaran perintah ALLAH ini
dan berkewajiban menegakkannya.
Dasar Kewajiban Menegakkan Khilafah Islamiyah
- Sunnah fi’liyah dari Nabi kita, Muhammad SAW sangat jelas menunjukkan hal kewajiban menegakkan khilafah ini. Dari untaian sejarahnya kita dapat mengetahui bahwa adanya daulah (negara/kepemimpinan/khilafah) adalah sebuah keniscayaan guna mendukung misi dakwah Islamiyah sebagai rahmatan lil alamin.
- Begitupun sunnah para sahabat, seperti dikemukakan di atas, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa para sahabat Rasulullah, ketika Rasulullah SAW meninggal dunia, bersegera memilih penggantinya dan membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah dan menyerahkan segala urusan ummat kepadanya.
- Pentingnya tegak khilafah juga dikarenakan banyak kewajiban agama (contoh: ekonomi non riba, penegakkan akhlakul karimah, hukum hudud, jihad membela sesama muslim, dll) yang tidak akan sempurna kecuali dengan adanya Khilafah.
- Al-Qur’an menegaskan bahwa kaum muslimin wajib taat kepada ALLAH, Rasul dan Ulil Amri (QS. An-Nisaa: 59). Secara tersirat ini menunjukkan tentang perlunya eksistensi kepemimpinan bagi masyarakat Islam.
- Selain itu, banyak hadits Nabi menyebutkan tentang urgensi kepemimpinan, diantaranya adalah HR. Thabrani: Laa yahillu li tsalaatsatin yakuunuuna bi ardhi falaatin illaa ammaruu ‘alaihim ahadahum (Tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu tempat di permukaan bumi ini kecuali salah seorang dari mereka itu menjadi pemimpin).
Syarat-syarat Imamah Kubro (Khilafah)
- Islam (QS. Ali Imran: 28)
- Laki-laki; ini berdasarkan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan Ahmad: Lan yufliha qoumun asnaduu amrohum ilamro-atin (Tidak akan beroleh kejayaan suatu kaum yang menyerahkan urusannya [kepemimpinan negara] kepada wanita).
- Baligh; tidak gila, tidak kurang akal, dan bukan anak kecil sehingga dapat diberi beban tanggung jawab.
- Berilmu; memiliki ilmu yang dapat menunjang tugasnya sebagai pemimpin.
- Adil; terhindar dari kekejian atau hal-hal yang merusak maru’ah.Tidak cacat mental atau indera yang dapat mengganggu dan mengurangi kinerjanya.
Pengangkatan Khalifah
Pengangkatan Khalifah dilakukan oleh ahlul hilli wal ‘aqdi / Ahlu Asy-Syuro. Ada beberapa contoh teknis pengangkatan yang berbeda, yang dilakukan oleh para sahabat.
Pengangkatan Abu Bakar:
Pembai’atan Abu Bakar terkenal dengan peristiwa
Saqifah; setelah wafatnya Rasul terdengar kabar bahwa kaum Anshar
berkumpul di Saqifah Bani Sa’idah untuk mengangkat Sa’ad bin Ubadah
sebagai Khalifah. Kemudian Umar, Abu Bakar, dan Abu Ubaidah
mendatanginya; Abu Bakar menawarkan Umar atau Abu Ubaidah menjadi
Khalifah, tetapi mereka malah bersepakat memilih Abu Bakar. Esoknya
dilakukan pembaiatan umum oleh kaum muslimin.
Pengangkatan Umar bin Khattab:
Pembaiatan Umar bin Khattab diawali dengan pengajuan
dari Abu Bakar menjelang wafatnya kepada para sahabat, setelah
disetujui lalu dibuat surat pengajuan itu dan dibacakan dihadapan kaum
muslimin, mereka ditanya kerelaannya.
Pengangkatan Utsman bin Affan:
Pembaiatan Utsman bin Affan diawali dengan pengajuan
nama-nama calon Khalifah dari Umar menjelang wafatnya, mereka adalah
Ali, Utsman, Abdurrahman, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah.
Saat Umar meninggal, Miqdad mengumpulkan enam anggota majelis syuro di
rumah Aisyah, Thalhah tidak hadir. Hasilnya, majelis menunjuk
Abdurrahman bin Auf menjadi penanggungjawab pemilihan Khalifah;
disetujui pula ketentuan bahwa calon tidak boleh ada kaitan kekeluargaan
dengan Khalifah. Selama tiga hari tiga malam Abdurrahman menemui para
sahabat. Pada hari keempat ia mengumpulkan kaum Muhajirin, Anshar, kubaro, tokoh-tokoh,
para sahabat senior, dan para pemimpin prajurit. Mereka diminta
pendapatnya tentang Khalifah pengganti Umar, akhirnya disepakati Utsman
menjadi Khalifah.
Pengangkatan Ali bin Abu Thalib:
Pembaiatan Ali bin Abu Thalib diawali dengan pencalonan Ali oleh
beberapa sahabat Muhajirin dan Anshar. Ali awalnya menolak, tapi mereka
terus mendesak. Ali akhirnya mengajak mereka ke masjid untuk
memusyawarahkannya kepada kaum muslimin. Ternyata mereka sepakat
mengangkat Ali sebagai Khalifah.
Kesimpulannya, bagaimanapun teknisnya, pemilihan pemimpin haruslah
disepakati atau dipilih oleh ummat. Oleh karena itu Umar bin Abdul Aziz
sempat menolak pencalonan dirinya sebagai Khalifah dengan cara ditunjuk
oleh Khalifah sebelumnya (Abdullah Sulaiman) tanpa persetujuan ummat.
Masa bertugas Khalifah
Tidak ada ketentuan langsung dari nash tentang hal ini, tetapi ulama
berijma’ bahwa masa bertugas Khalifah adalah sepanjang hidup. Meskipun
demikian ia bisa dipecat jika terbukti cacat dalam hal keadilan atau
cacat badan.
Penegakkan Khilafah Masa Kini
Menurut Hasan Al-Banna Khilafah adalah lambang
kesatuan Islam dan bentuk formal dari ikatan antar bangsa muslim; ia
adalah identitas Islam; ia adalah tempat rujukan bagi pemberlakuan hukum
Islam. Menurutnya, fikrah tentang Khilafah dan upaya untuk
mengembalikan eksistensinya, hendaknya menjadi agenda utama umat. Namun
langkah menuju ke arah sana membutuhkan persiapan yang harus
diwujudkan. Langkah-langkah Penegakkan Khilafah menurutnya harus
diawali dengan adanya konsolidasi antara bangsa-bangsa muslim,
menyangkut masalah politik, ekonomi, sosial, pertahanan keamanan, dan
peradaban Islam secara umum. Setelah itu membentuk persekutuan dan
koalisi diantara mereka untuk mendirikan lembaga-lembaga keumatan dan
mengadakan muktamar antar negara. Terakhir adalah membentuk persekutuan
bangsa-bangsa muslim. Jika hal itu bisa diwujudkan dengan sempurna,
akan dihasilkan sebuah kesepakatan untuk mengangkat imam yang satu
(Khalifah).
Memperhatikan realita saat ini—dimana ummat belum terkondisikan
dengan nilai-nilai Islam secara baik—langkah-langkah diatas pun tentunya
harus diawali dengan perbaikan dan pembinaan individu, pembentukan
keluarga, bimbingan kepada masyarakat, dan perbaikan pemerintahan.
Sehingga tingkatan amal yang dituntut dari seorang muslim secara
individu maupun kolektif adalah:
◦ Ishlahul Fardhi (perbaikan individu).
◦ Takwin baitul muslim (pembentukan keluarga muslim).
◦ Irsyadul Mujtama’ (membimbing masyarakat)
◦ Tahrirul Wathan (membebaskan negeri)
◦ Ishlahul Hukumah (perbaikan pemerintahan)
◦ Binaul Khilafah (penyiapan khilafah)
◦ Ustadziyatul ‘Alam (menjadi guru bagi masyarakat global)
Langkah-langkah kongkrit
Ustadz Ahmad Sarwat—pengisi rubrik Syariah dan Kehidupan di
warnaislam.com—merinci langkah-langkah kongkrit penyiapan Khilafah
sebagai berikut:
- Menegakkan khilafah itu adalah membangun aqidah dan fikrah umat. Karena mustahil khilafah itu bisa tegak kalau umatnya beraqidah lemah dan berfikrah sesat.
- Menegakkan khilafah adalah membangun pribadi muslim yang mengenal Allah dan Rasul-Nya serta berjiwa Qurani serta menjadikan rasulullah SAW sebagai teladan.
- Menegakkan khilafah adalah melahirkan generasi qurani yang dimulai dari membangun rumah tangga Islami, yang mana rumah itu bersinar dengan cahaya bacaan Al-Quran.
- Menegakkan khilafah adalah mempraktekkan syariah yang dimulai dari individu, kemudian berkembang kepada komunitas kecil, lalu kepada komunitas yang lebih besar lagi hingga berdirinya sebuah sistem ekonomi di suatu negeri.
- Menegakkan khilafah adalah mendirikan lembaga pendidikan Islam yang melahirkan generasi baru dan menggantikan generasi yang sudah rusak. Baik berupa pesantren, madrasah, sekolah, kampus, perguruan tinggi atau pun lembaga pendidikan lainnya.
- Menegakkan khilafah adalah menghimpunpara pengusaha muslim untuk membangun sebuah jaringan ekonomi yang bisa memenuhi kebutuhan dasar konsumtif dan produktif buat umat Islam.
- Menegakkan khilafah adalah memproduksi dan menyiapkan para sarjana, ilmuwan, cendekiawan, ulama dan para ahli yang menguasai bidangnya secara profesional, untuk mengganti yang selama ini sudah berjalan tapi seadanya.
- Menegakkan khilafah adalah membangun infra struktur yang dibutuhkan umat Islam, baik yang terkait dengan produksi, industri atau pun pengolahan kekayaan alam.
- Menegakkan khilafah adalah membangun di tengah umat sebuah budaya nabawi, habit syar’i, akhlaq qur’ani, sikap mental ukhrawi, attitude syar’i dan life style ruhani, yang semuanya berasal dari Quran dan Sunnah.
- Menegakkan khilafah adalah membangun sebuah sistem hukum, undang-undang dan peraturan berasarkan Quran dan Sunnah, yang dimulai dari membangun SDM Islami di bidang itu. Karena sebagus apapun produk hukum, bila orang-orangnya justru cacat hukum, tidak akan ada artinya.
- Menegakkan khilafah itu adalah melakukan semua pekerjaan besar di atas, yang tidak mungkin dikerjakan sendirian atau oleh hanya segolongan kecil dari segelintir kelompok umat Islam saja. Tetapi harus melibatkan semua elemen umat, yaitu 1,5 milyar umat Islam, di mana satu sama lain saling kenal, saling bantu dan saling melengkapi
Dengan demikian tugas kita saat ini adalah bergerak dan terus
bergerak; beramal dan terus beramal seraya terus membekali diri sampai
ALLAH menentukan takdirnya.
Insya ALLAH Khilafah akan kembali tegak….
Rasulullah SAW bersabda:“Masa kenabian akan berlangsung pada
kalian dalam beberapa tahun, kemudian Allah mengangkatnya, setelah itu
datang masa kekhalifahan atas manhaj kenabian, selama beberapa masa
hingga Allah mengangkatnya, kemudian datang masa kerajaan yang
buruk/zalim (mulkan ‘aadhon) selama beberapa masa, selanjutnya datang
masa kerajaan dictator (mulkan jabariyyan) dalam beberapa masa hingga
waktu yang ditentukan Allah, setelah itu akan (terulang lagi) khilafah
‘ala minhajin nubuwwah (kekhalifahan atas manhaj kenabian.” (HR. Ahmad, al-Bazzar, dan Thabrani).
Allahu Akbar! Wa li-LLAHil-hamd!
sumber : http://al-intima.com/sekelumit-tentang-khilafah-islamiyah
0 komentar:
Post a Comment