Masalah ini menyangkut beberapa hal, diantaranya:
• Tidak menyebarkan rahasia hubungan intim suami isteri.
• Tidak membawa keluar percekcokan suami isteri.
• Tidak menyebarkan rahasia hubungan intim suami isteri.
• Tidak membawa keluar percekcokan suami isteri.
• Tidak membuka kepada umum rahasia dan kekhususan apapun, hal yang apabila tampak akan membahayakan rumah tangga atau salah satu anggota keluarga. Adapun petaka pertama, dali pelarangannya, adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat yaitu laki laki yang mencumbui isterinya, dan isteri yang mencumbui suaminya, kemudian ia sebarluaskan rahasianya”.
Makna ( ” yufdhi ” ) yaitu ia melakukan percampuran, percumbuan dan persetubuhan seperti dalam firman Allah: “Bagaimana kamu mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri”. (An Nisa’ : ‘21).
Diantara dalil pelarangan yang lain adalah hadits Asma’ binti Yazid, bahwasanya ia berada pada majlis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang para lelaki dan perempuan sama duduk.
Beliau bersabda: “Barangkali ada laki laki yang mengatakan tentang apa yang ia lakukan bersama isterinya, dan barangkali ada perempuan yang mengabarkan tentang apa yang ia lakukan bersama suaminya. Maka orang orang pun terdiam, lalu aku katakan: “Ya (benar), demi Allah, wahai Rasulullah. Sungguh para wanita melakukan itu dan paralelaki juga demikian”. Rasulullah berkata : “Jangan kalian lakukan, sebab hal itu sesungguhnya seperti setan laki laki yang bertemu dengan setan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya sedang orang orang pada melihatnya”.”
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan: “Apakah ada diantara kamu laki laki yang apabila mendatangi istrinya lalu mengunci pintunya dan menghamparkan kelambu penghalangnya dan ia bertabir dengan tabir Allah?” Mereka menjawab: “Ya benar”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (melanjutkan): “Setelah itu ia duduk lalu berkata: aku telah melakukan begini dan melakukan begitu” . Mereka terdiam,lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi para wanita kemudian bersabda: “Apakah di antara kalian ada yang membicarakannya ?” Mereka terdiam. Kemudian bangkitlah seorang gadis montok di atas salah satu lututnya dan medongakkan diri kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga beliau melihatnya dan mendengar ucapannya. Lalu ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya para lelaki membicarakannya, demikian pula halnya dengan para wanita”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah kalian tahu apa perumpamaan hal tersebut? Sesungguhnya perumpamaan hal itu adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki laki di jalan, maka ia lampiaskan hajatnya sedang manusia melihat kepadanya”
Adapun perkara kedua yakni membawa keluar rumah percekcokan suami isteri, pada banyak kasus justru menambah ruwetnya persoalan, pihak ketiga ikut campur dalam perselisihan suami isteri sehingga pada sebagian besar kasus menambah persoalan baru. Jalan keluarnya jika orang lain ingin membantu, terutama orang yang paling dekat dengan keduanya – yaitu dengan melakukan surat menyurat antara keduanya. Hendaknya tidak mencampuri urusan tersebut kecuali karena alasan menjadi pihak yang mendamaikan secara langsung. Ketika itu kita lakukan sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepadasuami isteri itu”.(An Nisa’ :35).Perkara ketiga, yaitu mengundang bahaya bagi rumah tangga atau salah satu dari anggotanya dengan menebarkan rahasia rahasianya. Ini tidak boleh, sebab ia termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain”.Di antara contohnya yaitu seperti yang termaktub dalam firman Allah: “Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth perumpamaan bagi orang orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang shalih di antara hamba hamba Kami, lalu kedua isteri berkhianat kepada kedua suaminya…”. (At Tahrim: 10).
Ibnu Katsir dalam menukil tafsir ayat ini mengatakan: “Isteri Nuh tersebut selalu mengintip rahasia Nuh, apabila ada orang yang beriman kepada Nuh maka ia mengabarkan kepada para pembesar kaum Nuh tentang keimanan itu. Adapun isteri Luth maka jika Luth menerima tamu laki laki, dikabarkannya hal itu kepada orang orang yang biasa melakukan kejahatan (homosex)”, yakni agar mereka datang lalu melakukan perbuatan homosex dengan tamu tersebut
Sumber : keluarga sakinah fb
0 komentar:
Post a Comment